MANADO – Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kali ini, oknum panitera diduga mengubah dan memalsukan dokumen perkara untuk melindungi Walikota Manado, Andrei Angouw, sebagai tergugat dalam kasus perdata.

Kasus bermula dari Perkara Perdata Nomor 591/PDT.G/2021/PN.MND, antara Septy S. Saroinsong dkk melawan Walikota Andrei Angouw dkk. Putusan tingkat banding (Nomor 145/PDT/2022/PT.MND) menguatkan adanya wanprestasi jual beli antara penggugat dan tergugat.

Namun, fakta terbaru mencuat ketika Relass Pemberitahuan Putusan Kasasi yang dijalankan Jurusita PN Manado, Arthur Ch. D. Pelealu, ST, mencantumkan nomor perkara: 95 K/PDT/2024 Jo. 168/Pdt.G/2021/PN Mnd. Nomor tersebut ternyata merupakan perkara perdata berbeda antara Alfrets Ferry Keintjem melawan Walikota Manado.

Lebih mengejutkan, putusan kasasi Mahkamah Agung yang seharusnya mencatat Septy S. Saroinsong vs Andrei Angouw dkk, diubah oleh oknum panitera menjadi Septy S. Saroinsong vs Rustam Makikam. Padahal, Rustam Makikam hanya merupakan teman penggugat intervensi, bukan tergugat utama.

Septy Saroinsong menyatakan, dugaan pemalsuan dokumen negara ini akan dilaporkan ke pihak berwajib agar diusut dan diproses hukum. Menurutnya, tindakan oknum panitera seperti ini mencoreng nama baik institusi peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya sindikat mafia peradilan di PN Manado yang melibatkan oknum panitera dan pejabat publik, termasuk Walikota Manado. Pihak terkait hingga berita ini dibuat belum memberikan keterangan resmi.